Ukuran yang pas ID Card untuk karyawan

Ukuran yang pas ID Card untuk karyawan

Ukuran id card memiliki standar masing-masing. Seperti KTP memiliki ukuran pasti yang sudah ditetapkan ukurannya. ID card sering digunakan pada acara resmi maupun event-event hiburan.  

Untuk pembuatan ID card tidak boleh sembarang karena holder pada ID card yang tersedia di pasar atau took online pun memiliki ukuran tersendiri. Jika ukuran ID card sesuai dengan holder yang kamu beli, maka akan terlihat lebih presisi dan rapi.

Berikut ukuran ID card yang umum digunakan di Indonesia.

  1. ID Card Ukuran KTP
    Untuk kamu yang ingin buat ID card dengan seukuran KTP dan SIM , maka bisa menggunakan ukuran 85,60 x 53.98 mm
  1. Ukuran Kartu nama
    Ukuran kartu nama juga umum dipakai, karena dengan bentuknya yang kecil mudah dimasukkan juga ke dompet. ukuran kartu nama yaitu 90 x 53 mm. Ukuran ini juga bisa digunakan untuk kartu mahasiswa/pelajar.

  2. ID Card panitia
    Ukuran ID Card panitia lebih besar dari ukuran KTP. Dengan ukuran yang besar bertujuan agar dapat dilihat dengan jelas pada pandangan yang jauh. Ukuran ini dimensinya 105 x 74 mm.

  3. Ukuran Internasional
    Ukuran Internasional memiliki standarisasi ukuran ISO/IEC 7810:2003

  4. ID Card karyawan
    ID card karyawan merupakan sebagai tanda pengenal bekerja pada perusahaan bersangkutan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk berkenalan dengan sesama karyawan ataui memperluas relasi.
    Umumnya, ukuran ID card karyawan yaitu ukuran B1 yakni 10,2 cm x 6,5 cm dan ukuran B2, yaitu 12,5 cm x 7,9 cm. Ada pula yang menggunakan ukuran B3 sampai B6, tergantung kebijakan Perusahaan masing-masing.

Binary Digital Printing menyediakan cetak ID card ukuran yang paling sering di gunakan 85,60 x 53.98 mm.
Binary Digital printing siap melayani percetakan. Secara offline maupun online. Untuk online kamu bisa menghubungi Whatsapp Admin yang  Cepat, komunikatif dan tanpa ribet.